Politik Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti
Abstract
Tulisan ini akan membahas tentang strategi Menteri kelautan Susi Pudjiastuti Yang dikenal akan kebijakannya yang tegas terhadap penangkapan ikan ilegal atau yang sering di kenal dengan Illegal Fishing ,karena tindakan pencurian yang dilakukan oleh kapal bendera asing di wilayah laut Indonesia ini dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 45 Tahun 2009 dan dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 Milyar Rupiah. Adapun diatur di dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan), yang isinya “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”Dimana kebijakan yang akan di rencanakannya yakni kebijakan penenggalaman kapal asing yang terlibat dalam masalah illegal fishing yang menjadi kebijakan penyitaan kapal yang diperuntukan bagi ekonomi masyarakat.Dampak ekonomi dari adanya tindakan penenggelaman kapal ( illegal fishing ) ini adalah hasil penangkapan ikan meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat atau nelayan juga meningkat.Untuk itu penulisan ini akan melakukan deskripsi terhadap kebijakan yang di lakukan oleh Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti tentang Illegal Fishing serta strategi ekonomi seperti apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.Dari penjelasan di atas ini akan membuat kebijakan mampu meningkatkan kesejahteraan pada nelayan Indonesia.