PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL DI INDONESIA DITINJAU DARI PENGUATAN EKONOMI SYARIAH
PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL DI INDONESIA DITINJAU DARI PENGUATAN EKONOMI SYARIAH
Abstract
Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 87% total populasi Muslim. Jumlah tersebut merupakan pangsa pasar yang menjanjikan, termasuk produk dan jasa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji prospek industri halal dalam mendukung pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar industri halal seperti sektor makanan, pariwisata, fashion, dan obat-obatan dapat menjadi modal dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah adalah dengan mengembangkan & memasukkan nilainilai halal yang berkelanjutan dalam masterplan ekonomi syariah Indonesia tahun 2019-2024. Proses penerbitan sertifikasi halal suatu produk dan jasa setidaknya memerlukan tiga pihak, yaitu: Lembaga Jaminan Produk Halal, Majelis Ulama Indonesia, dan Lembaga Pemeriksa Halal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk mendukung perekonomian syariah melalui industri halal, Indonesia diharapkan mampu memaksimalkan kearifan lokal dalam memaksimalkan peluang pasar global.